Legal Drafting Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), legal artinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan atau hukum. Sedangkan pengertian draf adalah rancangan atau konsep. Jadi, legal drafting adalah proses perancangan naskah hukum yaitu dalam pembuatan rancangan peraturan atau rancangan keputusan, atau rancangan perjanjian.
Legal dafting dapat dikatakan penyusunan/perancangan Peraturan Perundang-undangan. legal drafting merupakan kegiatan praktek hukum yang menghasilkan peraturan, contohnya seperti Pemerintah membuat Peraturan Perundang-undangan, Hakim membuat keputusan Pengadilan yang mengikat publik, Swasta membuat ketentuan atau peraturan privat seperti, perjanjian/kontrak, kerjasama dan lainnya yang mengikat pihak-pihak yang melakukan perjanjian atau kontrak.
Untuk dapat menyusun legal drafting, seseorang perlu memiliki keterampilan yang mumpuni dibidang legal drafting. Dalam menjawab kebutuhan berbagai kalangan mengenai aspek-aspek apa saja yang harus dipahami dalam menyusun legal drafting, Eastasouth institute menghadirkan pelatihan bersertifikat mengenai “Legal drafting”