Program CBMA™ merupakan program sertifikasi di bidang pemasaran. Program ini dilaksanakan dengan metode Rekognisi Pembelajaran Lampau (Tanpa Pelatihan Terstruktur). Program ini terdiri dari sepuluh poin unit kompetensi yang telah dipilih oleh Komite Skema Sertifikasi Eastasouth Institute yang merujuk kepada Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 389 Tahun 2013 Tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Jasa Profesional, Ilmiah, dan Teknis, Golongan Pokok Kegiatan Kantor Pusat dan Konsultasi Manajemen, Golongan Konsultasi Manajemen, Sub Golongan Konsultasi Manajemen Area Pemasaran.