Program CBEA™ merupakan program sertifikasi yang dilaksanakan dengan metode Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) atau tanpa pelatihan terstruktur. Program ini terdiri dari sepuluh unit kompetensi yang telah dipilih oleh Komite Skema Sertifikasi LSP Eastasouth Institute yang merujuk kepada Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2014 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Jasa Profesional, Ilmiah, dan Teknis Golongan Pokok Jasa Profesional, Ilmiah, dan Teknis Bidang Kewirausahaan Industri yang nantinya akan dipelajari dan diujikan.