Program CBEA™ merupakan program pelatihan yang terintegrasi dengan program sertifikasi. Program ini terdiri dari sepuluh unit kompetensi yang telah dipilih oleh Komite Skema Sertifikasi LSP Eastasouth Institute yang merujuk kepada Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2014 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Jasa Profesional, Ilmiah, dan Teknis Golongan Pokok Jasa Profesional, Ilmiah, dan Teknis Bidang Kewirausahaan Industri yang nantinya akan dipelajari dan diujikan.
Program ini terdiri dari empat sesi yaitu Sesi Pretest, Sesi Pelatihan oleh trainer kompeten dari Eastasouth Institute, Sesi Assessment 1, Sesi Assessment 2, dan Sesi Personal Statement Writing. Peserta yang lulus dari program ini berhak menyandang gelar non akademik CBEA™ dan mendapatkan sertifikat resmi dari Eastasouth Institute sebagai pemegang CBEA.